Diadili Akibat Hindari Pajak, Pengusaha Instalasi Listrik Di Gresik Tidak Laporkan SPT Sejak 2019

Atas keterangan para saksi dan bukti-bukti, terdakwa mengakui keterangan para saksi. "Benar keterangan para saksi yang mulia," kata terdakwa.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
LALAI PAJAK - Terdakwa FA meninggalkan ruang sidang PN Gresik usai sidang kasus pajak yang tidak dibayarkan, Kamis (30/10/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tidak membayar pajak bisa dipenjara. Itu dialami FA (43), warga Perum Tirta Harmoni, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kebupaten Malang, yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (31/10/2025), gara-gara lalai membayar pajak.

Terdakwa dilaporkan bersalah akibat tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas proyek instalasi listrik yang merugikan negara sebesar Rp 2,515 miliar. 

Terdakwa selaku direktur PT Erza Nusa Indonesia di Kecamatan Menganti Gresik tidak menyampaikan SPT masa PPN serta menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan itu dilakukan masa pajak pada Maret tahun 2019 sampai Oktober 2023. 

Sidang di PN Gresik yang dipimpin Majelis Hakim, Iwan Harry Winarto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa diketahui tidak melaporkan pembayaran pajak tahunan dan bulanan sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.

"Sejak tahun 2019 sampai 2023 sudah dilakukan panggilan ke perusahaan untuk datang ke kantor pajak di Gresik. Tetapi, terdakwa tidak pernah hadir. Kemudian,juga dilakukan kunjungan ke kantor terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada," kata Majelis Hakim Iwan Harry Winarto, Jumat (31/10/2025). 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Sunda Denuwari Sofa mengatakan, dari perbuatan terdakwa yang tidak membayar pajak, mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp 2,515 miliar. 

"Jumlah kerugian pada pendapatan negara secara kumulatif dari dugaan tindak pidana perpajakan selama kurun waktu Maret tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023 adalah sebesar Rp 2.515.456.984," kata Sunda. 

Atas keterangan para saksi dan bukti-bukti, terdakwa mengakui keterangan para saksi. "Benar keterangan para saksi yang mulia," kata terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memeriksa FA akibat tidak membayar pajak atas proyek instalasi listrik yang dikerjakan. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved