Bebaskan 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah di Gresik, Hakim : Tidak Ada Kerugian Dalam Ukur Ulang

Putusan itu didasarkan keterangan para saksi, saksi ahli dan bukti-bukti dokumen yang ditunjukkan penasihat hukum kedua terdakwa.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
DIPUTUS BEBAS - Dua terdakwa kasus pemalsuan surat-surat pengurusan pengukuran ulang tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, dibebaskan PN Gresik, Kamis (24/10/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua terdakwadugaan pemalsuan surat-surat dokumen pengajuan pengukuran ulang tanah akhirnya diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/10/2025) lalu.

Hakim PN Gresik memutuskan, kedua terdakwa dinilai tidak terlibat dalam pemalsuan surat-surat dokumen pengukuran di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Kedua terdakwa adalah RA (37), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan APV (37), warga Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jatartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. 

Sidang dipimpin majelis hakim Sarudi dan dua hakim anggota, yaitu M Aunur Rofiq serta Anak Agung Ayu Christin Agustini. 

Putusan itu didasarkan keterangan para saksi, saksi ahli dan bukti-bukti dokumen yang ditunjukkan penasihat hukum kedua terdakwa.

Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari, Imamal Muttaqin, bahwa kedua terdakwa Manggar Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ke 2 KUHP dan Jouncto Pasal 56 ke 2 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa RA tidak terbukti secara sah memalsukan surat palsu atau dipalsukan. Membebaskan terdakwa RA dari dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Memulihkan nama baik terdakwa dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," kata Sarudi. 

Begitu juga terhadap terdakwa APV, majelis Hakim Sarudi juga memvonis bebas. Salah satu pertimbangannya yaitu tidak ada kerugian yang ditimbulkan akibat pengukuran ulang oleh BPN Gresik

Sebab, tanah milik korban Tjong Cien Sieng di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, telah kembali seluas 32.750 meter persegi yang sebelumnya susut menjadi 30.459 meter persegi. 

"Menyatakan terdakwa APVtidak terbukti secara sah memalsukan surat palsu atau dipalsukan. Membebaskan terdakwa APV dari dakwaan. Memulihkan nama baik terdakwa dan memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ulang Sarudi. 

Dari putusan bebas kedua terdakwa, Sarudi juga menilai keterlibatan orangtua terdakwa RA yaitu BR. Sebab berkas pengajuan pengukuran ulang tanah milik Tjong Cien Sieng diproses melalui BR. 

"Melalui BR dibantu staf terdakwa RA telah diproses pengajuan pengukuran ulang tanah milik saksi korban Tjong Cien Sieng. Melalui BR juga telah menerima uang pembayaran jasa sebesar Rp 60 juta dari PT Kodaland Inti Properti," katanya.

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa RA bersama penasihat hukum Johan Avie langsung menyatakan menerima. Begitu juga terdakwa APV dengan didampingi penasihat hukum Titien Nirwana.

Sementara JPU Imamal Muttaqin langsung menyatakan kasasi. Sebab JPU menuntut terdakwa RA dengan hukuman penjara 4 tahun dan terdakwa APV 3 tahun. 

Sementara kuasa Hukum saksi korban Tjong Cien Sieng yaitu Dr Johan Widjaja SH MH mengatakan, menghormati putusan majelis hakim yang memvonis bebas. "Saya menghormati putusan majelis hakim," kata Johan. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved