Akhiri Gugatan Sejak Tahun 2020, Pengosongan Lahan dan Bangunan di Gresik Berjalan Lancar

"Gugatan sejak tahun 2020. Sampai putusan P sehingga sudah sah kita mengajukan eksekusi," kata Khusdar saat eksekusi. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
EKSEKUSI - Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan KH Syafi'i Desa Suci Kecamatan Manyar Gresik, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Perebutan lahan dan bangunan di Desa Suci Gresik berakhir dengan eksekusi sesuai putusan PN Gresik
  • Sengketa lahan bermula tahun 2020 ketika  pemilih lahan meminjamkan sertifikat tanahnya kepada pelaku.
  • peralihan sertifikat tanah diduga penuh rekayasa, sebab sertifikat balik nama atas nama Ketut Indarto tahun 2015 dan terjadi jual beli pada 2016 dengan harga Rp 59 juta. 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri Gresik mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan KH Syafi'i, Desa Suci, Kecamatan Manyar tanpa perlawanan, Kamis (20/11/2025).

Gugatan perdata tersebut telah berproses sejak tahun 2020, sehingga membutuhkan waktu yang lama.

Eksekusi perkara perdata nomor 100/Pdt.G/2021/PN Gsk yang dibacakan panitera Pengadilan Negeri Gresik, Hamidi. 

Pengamanan ketat dari jajaran Polres Gresik, sehingga proses pemindahan barang -barang milik tergugat yaitu H Sadji Ali Afandi (64), warga Sukorame, Kecamatan Gresik berjalan lancar dan aman. 

Proses pengosongan bangunan direpotkan dengan pemindahan ikan hias. Sebab banyak aset tergugat yang harus dipindahkan, termasuk ikan hias, aquarium dan perabotan rumah. 

Kuasa hukum penggugat Ketut Indarto, Khusdar mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Gresik sudah sampai dengan Putusan Peninjauan Kembali (PK), sehingga sudah sah pihak penggugat mengajukan eksekusi. 

"Gugatan sejak tahun 2020. Sampai putusan P sehingga sudah sah kita mengajukan eksekusi," kata Khusdar saat eksekusi. 

Khusdar menambahkan, pihak penggugat masih memberi kesempatan kepada pihak tergugat, sebab masih ada lahan seluas 80 meter persegi yang diajukan gugatan. 

"Kita menghormati proses yang masih berlangsung. Padahal seharusnya, lahan 80 meter persegi itu masuk wilayah yang kita gugat seluas 1.390 meter persegi," kata Khusdar. 

Tergugat Gunakan Lahan Untuk Usaha

Selama ini, lahan tersebut digunakan untuk budidaya ikan hias, bengkel, tempat cuci mobil dan rumah tangga. Sehingga, proses eksekusi membutuhkan waktu yang lama. 

"Penggugat sudah menyediakan tempat untuk menampung ikan hias dan perabotan rumahilik tergugat," pungkasnya. 

Sebelumnya, H Sadji melalui Paser Wong Bodho berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Gresik untuk menunda proses eksekusi, sebab masih ada sengketa lahan seluas 80 meter persegi. 

Selain itu, asal usul peralihan sertifikat tanah tersebut diduga penuh rekayasa, sebab sertifikat balik nama atas nama Ketut Indarto pada tahun 2015 dan terjadi jual beli pada tahun 2016 dengan harga Rp 59 juta. 

"Saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Ketut Indarto. Awalnya, sertifikat tersebut dipinjam untuk utang menambah modal usaha. Kenapa bisa berubah balik nama dan ada jual beli?," kata Sadji, saat di Pengadilan Negeri Gresik. ***

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved