3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Alasan Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur Mau Akhiri Hidup Dikuak Mangapul: Kok Segitunya

Terungkap alasan Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, ingin mengakhiri hidup. 

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews
ERINTUAH DAMANIK NGAKU - Kolase foto Erintuah Damanik, satu dari tiga hakim pembebas Ronald Tannur. Akhirnya ngaku disuap dan nyaris mengakhiri hidupnya. 

'BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa mendalami. 

"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.

“Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ujarnya lagi menegaskan.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. 

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sosok Erintuah Damanik

Hakim Erintuah Damanik
Hakim Erintuah Damanik (Kolase PN Surabaya/SURYA.CO.ID)

Erintuah Damanik bersama dua anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.

Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Erintuah Damanik terkait vonis bebas tersebut.

Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000

Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia memiliki dua titel di bidang hukum.

Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).

Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010.

Selama 6 tahun lamanya, ia menjadi pengadil di wilayah hukum Pontianak.

Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016.

Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.

Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020 hingga sekarang.

Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.

Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.

Harta kekayaan

Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.

Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)

- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)

- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)

- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)

- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)

- Rp 7.932.701.612 (31 Desember 2020)

- Rp 7.516.000.000 (31 Desember 2021)

- Rp 8.055.000.000 (31 Desember 2022)

- Rp 8.204.000.000 (31 Desember 2023)

Sedangkan aset yang dimiliki adalah:

Tanah Dan Bangunan Rp. 3.340.000.000

1. Tanah Seluas 298 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 50.000.000

2. Tanah Seluas 454 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 50.000.000 

3. Tanah Seluas 11573 M2 Di Kab / Kota Simalungun, Warisan Rp 800.000.000

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 213 M2/150 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 750.000.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 208 M2/118 M2 Di Kab / Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 144 M2/180 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 190.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp 730.000.000

1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 75.000.000

2. Motor, Yamaha Mio Tahun 2014, Hibah Dengan Akta Rp 5.000.000

3. Mobil, Toyota Fortuner Mini Bus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 350.000.000

4. Mobil, Honda Crv Minibus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 300.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 634.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp 3.500.000.000

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp 8.204.000.000. (Kompas.com,/tribunnews)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved