Berita Viral

Tak Cuma Roy Suryo, 2 Alumni UGM Ini Juga Gugat Jokowi dan Minta Lihat Ijazah Asli, Endingnya Kecewa

Tak cuma Roy Suryo, ternyata juga ada 2 alumni UGM gugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gara-gara ijazahnya. Minta lihat yang asli.

Kolase kompas.com
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Ijazah Jokowi yang didapat Roy Suryo dari KPU (kiri). 

SURYA.co.id - Tak cuma Roy Suryo, ternyata juga ada 2 alumni UGM gugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gara-gara ijazahnya.

Mereka menuntut untuk melihat langsung ijazah Jokowi yang asli.

Namun, tuntutan mereka kini berakhir dengan kekecewaaan.

Upaya mediasi antara para pihak dalam gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/10/2025), berakhir tanpa hasil.

Gugatan masyarakat ini merupakan sarana hukum bagi warga untuk menuntut akuntabilitas negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak publik.

Sidang mediasi yang dipimpin mediator nonhakim Dara Pustika Sukma tersebut tercatat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Mereka menggugat empat pihak: Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai tergugat ketiga, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat keempat.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan mediasi dinyatakan gagal lantaran tidak tercapai kesepakatan antarpihak.

“Mediator menyatakan mediasi deadlock karena para pihak tidak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Pihak tergugat tidak mau memenuhi tuntutan penggugat,” ujar Irpan seusai proses mediasi, melansir dari Kompas.com.

Irpan menjelaskan bahwa penggugat meminta Jokowi memperlihatkan ijazah asli, namun permintaan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Penggugat bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan,” tegasnya.

Penolakan itu juga diperkuat oleh pernyataan pihak UGM yang menolak membuka akses terhadap dokumen akademik, baik secara daring maupun langsung. Irpan menambahkan, karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan segera dikembalikan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Agar perkara tidak berlarut-larut, mediator akan menyerahkan kembali prosesnya kepada majelis hakim. Kami juga akan menyiapkan eksepsi atas gugatan citizen lawsuit ini,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved