3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Alasan Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur Mau Akhiri Hidup Dikuak Mangapul: Kok Segitunya
Terungkap alasan Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, ingin mengakhiri hidup.
SURYA.co.id - Terungkap alasan Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, ingin mengakhiri hidup.
Erintuah Damanik mencoba mengakhiri hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan atas vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah Damanik mau mengakhiri hidupnya saat ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Hal ini diungkapkan Mangapul, anggota majelis hakim yang juga menjadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dikatakan Mangapul, Erintuah Damanik mau mengakhiri hidup karena tidak mau menjadi beban keluarganya.
Baca juga: Ingat Erintuah Damanik Hakim Pembebas Ronald Tannur? Akhirnya Ngaku Disuap, Hampir Mau Akhiri Hidup
Kepada majelis hakim, Mangapul mengungkapkan peristiwa tersebut.
"Pak Damanik menceritakan waktu itu, beliau satu atau dua hari sebelumnya mencoba bunuh diri dengan cara mengambil tali matras tempat tidurnya, digigit-gigit diapakan ke lehernya, gitu," kata Mangapul saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Mangapul menuturkan, upaya Erintuah itu gagal setelah dicegah oleh Heru Hanindyo.
Ia pun mengaku kaget atas langkah Erintuah yang ingin menyelesaikan persoalan dengan cara tersebut.
"Tapi tidak terjadi karena Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bilang kepada saya, 'eh kenapa Bang, kenapa Bang?' akhirnya enggak jadi lah. Jadi waktu itu baru ceritakan kepada saya, saya pun kaget,” tutur Mangapul.
“'Kok sampai segitunya?' Saya bilang. 'Iya, biarlah saya'. Kalau memang jadi bunuh diri itu, beliau akan tidak membawa beban lagi, selesai sama keluarganya, katanya. Itulah alasannya," ucapnya.
Namun demikian, Mangapul bersyukur Erintuah masih selamat.
Ketua majelis hakim perkara vonis bebas Ronald Tannur itu akhirnya mengaku siap menanggung risiko terhadap perkara yang menjeratnya sebagai pesakitan.
"Terus saya bilang, 'bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu (bunuh diri)' saya bilang, 'Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini', saya bilang, 'apapun yang terjadi'," kata Mangapul.
Sebelumnya, saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lain, Heru Hanindyo, Erintuah juga mengungkap hal serupa.
Erintuah blak-blakan mengakui adanya suap yang diterima dari kasus Ronald Tannur.
Baca juga: Nasib 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kini Malah Minta Jadi JC, Yakin Bakal Jadi Saksi Kunci
"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian enggak jadi, terus saya baca Alkitab Pak, kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” kata Erintuah.
“Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya lagi.
Di hadapan majelis hakim, Erintuah yang kini menjadi pesakitan itu mengaku bahwa dia memperoleh kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur.
Usai membaca Alkitab, dia pun akhirnya mau membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang diadili bersama Heru dan Mangapul.
"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.
“Itulah kemudian yang mendorong saya dan kemudian ketika saya di BAP penyidikan pak saya tunjukan ayat-ayat Alkitab itu kepada penyidik, saya mengaku," ujarnya lagi.
Mendengar pengakuan itu, Jaksa lantas mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum dilakukan penangkapan oleh Kejaksaan Agung.
Erintuah menyatakan bahwa Heru tetap tidak ingin mengakui bahwa penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Jadi, waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan operasi tangkap tangan gitu," jawab Erintuah menirukan komunikasinya dengan Heru.
"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" tanya jaksa mendalami.
"Ya itu namanya fight pak, fight, jangan mengaku," jawab Erintuah.
Kepada jaksa, Erintuah juga mengaku, menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitab itu ke Mengapul.
Dia mengatakan, akhirnya Mangapul juga mau ikut mengakui penerimaan duit terkait vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
"Kami bersebelahan, jadi pada waktu mau dibawa ke Jakarta kebetulan Heru duluan dibawa ke Jakarta baru kemudian saya, baru Pak Mangapul. Jadi, setelah si Heru dibawa ke Jakarta, saya menemui Mangapul," kata Erintuah.
"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat-ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat-ayat waktu itu, ini ayat-ayatnya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," ujarnya lagi.
Keterangan Erintuah ini pun langsung dibantah Heru Hanindyo.
Hakim nonaktif PN Surabaya itu menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali Pak," jawab Heru.
Mendengar jawaban itu, Jaksa mencecar Heru soal adanya pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Dari Lisa Rachmat?" tanya jaksa.
"Tidak pernah saya menerima, sama sekali," jawab Heru.
Kepada jaksa, Heru menyatakan bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang.
Dia menyebut, Lisa hanya menyampaikan ucapan terima kasih terkait konsultasi dalam perkara perdata.
"Beliau tidak ada menyampaikan sesuatu apa pun, kecuali memberikan flashdisk ya. Beliau menyampaikan bahwa, 'bapak terima kasih ya waktu di Jakarta sering saya tanya, bapak sering bantu, nanya kalau atau apa'. Ya saya jawab, saya bilang, 'sama-sama, saya juga banyak belajar dari situ'," kata Heru.
"Kemudian, terkait keterangan Bu Lisa berniat memberikan uang kepada Pak Heru?" cecar jaksa melanjutkan.
Kepada jaksa, Heru menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membicarakan soal duit terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan Lisa Rachmat.
Jaksa pun menggali berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa Rachmat yang sempat mengaku memberikan uang kepada Heru.
'BAP pertama kan Bu Lisa mengatakan menyerahkan sejumlah uang kurang lebih 120.000 dollar Singapura, awalnya tersampaikan kepada Pak Heru, kemudain di BAP kedua dicabut, tidak jadi menyerahkan tapi sempat tersampaikan ke Pak Heru?" tanya jaksa mendalami.
"Saya tidak memperhatikan hal itu pak, jelas ya. Jadi saya tidak ada membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, tidak ada,” kata Heru.
“Sekali lagi saya tidak pernah membicarakan masalah uang dengan Bu Lisa, hanya membahas hal yang tadi saya sampaikan," ujarnya lagi menegaskan.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sosok Erintuah Damanik
Erintuah Damanik bersama dua anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.
Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Erintuah Damanik terkait vonis bebas tersebut.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia memiliki dua titel di bidang hukum.
Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).
Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010.
Selama 6 tahun lamanya, ia menjadi pengadil di wilayah hukum Pontianak.
Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016.
Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.
Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020 hingga sekarang.
Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.
Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.
Harta kekayaan
Erintuah Damanik memiliki kekayaan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ia pertama kali melaporkan hartanya pada 30 Oktober 2010 dan terakhir 31 Desember 2023.
Berikut rinciannya dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:
- Rp 1.245.985.780 (30 Oktober 2010)
- Rp 605.522.263 (5 Mei 2008)
- Rp 6.253.208.362 (18 April 2016)
- Rp 7.528.201.612 (31 Desember 2017)
- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2018)
- Rp 7.817.701.612 (31 Desember 2019)
- Rp 7.932.701.612 (31 Desember 2020)
- Rp 7.516.000.000 (31 Desember 2021)
- Rp 8.055.000.000 (31 Desember 2022)
- Rp 8.204.000.000 (31 Desember 2023)
Sedangkan aset yang dimiliki adalah:
Tanah Dan Bangunan Rp. 3.340.000.000
1. Tanah Seluas 298 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 M2 Di Kab / Kota Simalungun, Warisan Rp 800.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 213 M2/150 M2 Di Kab / Kota Pontianak, Hasil Sendiri Rp 750.000.000
5. Tanah Dan Bangunan Seluas 208 M2/118 M2 Di Kab / Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000
6. Tanah Dan Bangunan Seluas 144 M2/180 M2 Di Kab / Kota Merangin, Hasil Sendiri Rp 190.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp 730.000.000
1. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
2. Motor, Yamaha Mio Tahun 2014, Hibah Dengan Akta Rp 5.000.000
3. Mobil, Toyota Fortuner Mini Bus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 350.000.000
4. Mobil, Honda Crv Minibus Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 300.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp 634.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp 3.500.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp 8.204.000.000. (Kompas.com,/tribunnews)
Erintuah Damanik
Hakim Pembebas Ronald Tannur
Mangapul
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pantas-Erintuah-Damanik-Hakim-Pembebas-Ronald-Tannur-Akhirnya-Ngaku-Disuap-Insyaf-Usai-Baca-Alkitab.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.