3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui

Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
ASET LENYAP - Eks pejabat MA Zarof Ricar harus kehilangan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg hasil dari makelari kasus di MA. Majelis hakim memutuskan agar aset itu dirampas untuk negara. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditimbun di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Setelah Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025), aset hampir Rp 1 triliun itu dirampas untuk negara. 

Aset itu diduga diperoleh Zarof Ricar dari menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. 

Penetapan perampasan aset itu tertuang dalam putusan  yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6/2025).

Dikatakan Rosihan, uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Baca juga: Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

"Karena, satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Hakim saat membacakan poin pertimbangannya.

Selain itu, Zarof kata Hakim juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada terdakwa.

Hakim kemudian menjelaskan, bahwa perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tegasnya.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum di mana hasil aset gratifikasi dirampas untuk negara," pungkasnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved