3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Inilah profil Hakim Rosihan Juhriah yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Eks pejabat MA Zarof Ricar. Lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil Hakim Rosihan Juhriah yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.
Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
Baca juga: Kekayaan Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Timbun Uang Rp1 Triliun, Kini Divonis Penjara 16 Tahun
Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.
“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
“Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
berita viral
Zarof Ricar
kasus suap Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Eks Pejabat MA Makelar Kasus
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Hakim Rosihan Juhriah
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|
| Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Profil-Hakim-Rosihan-Juhriah-yang-Vonis-Zarof-Ricar-Lebih-Ringan-dari-Tuntutan-Jaksa-Ini-Alasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.