Kamis, 23 April 2026

3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga

Pengacara korban Dini Sera Afrianti, M Nailul Amani, angkat bicara soal remisi yang diterima Ronald Tannur, diduga tidak sesuai prosedur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Pribadi
REMISI RONALD TANNUR DISOROT - M Nailul Amani, pengacara Dini Sera Afrianti menduga remisi yang didapat Ronald Tannur tak sesuai aturan dan janggal. Riwayat kasus terpidana dan dugaan pungli di dalam lapas membuatnya curiga. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengacara korban Dini Sera Afrianti, M Nailul Amani, angkat bicara soal remisi yang diterima Ronald Tannur

Terpidana kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti itu, diduga mendapat potongan masa pidana tidak sesuai prosedur.

"Saya sempat berdialog dengan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, saat kami menjadi narasumber ‘Apa Kabar Indonesia Malam’. Pak Denny menyampaikan, bahwa dalam dunia lapas masih banyak praktik pungli. Untuk mempermudah remisi, terpidana kadang harus membayar, baik untuk bisa bertemu keluarga maupun pindah kamar," ujar Nailul, Rabu (20/8/2025).

Keterangan mantan pejabat itu membuat Nailul curiga. Terlebih, kejanggalan kasus Ronald Tannur juga sudah banyak terbukti.

Saat Ronald Tannur mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata lekat dengan suap.

3 majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Total suap yang disetor mencapai Rp 4,67 miliar.

"Bisa saja Tannur mendapat remisi karena bayar juga," sebutnya.

Kecurigaan terkait dugaan praktik culas itu, makin diperkuat karena proses pemberian remisi Ronald Tannur juga tidak transparan. 

Setelah hukuman bebas dianulir Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur baru menjalani vonis 5 tahun sejak 27 Oktober.

Tak sampai setahun, anak eks DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, tiba-tiba mendapat potongan masa tahanan 4 bulan hasil akumulasi dari remisi umum dan remisi dasawarsa.

"Kami, pihak kuasa hukum dan atau keluarga korban, sangat kaget ketika mendapat kabar Ronald Tannur memperoleh remisi pada peringatan HUT RI ke-80," keluh Nailul.

Menurutnya, remisi ini menjadi kabar yang sangat mengecewakan. 

Saat Ronald Tannur mendapat diskon masa tahanan, sedangkan pihak keluarga korban sulit mendapatkan keadilan. 

Restitusi yang sudah diajukan sejak di tingkat pengadilan pertama maupun Mahkamah Agung, belum ada yang dikabulkan.

"Seandainya soal hak, keluarga dini juga ada hak atas restitusi. Jadi kami berharap, mohonlah negara hadir bagi korban. Tidak hanya untuk Dini Sera, tetapi juga bagi seluruh korban yang dirugikan akibat perbuatan para terdakwa. Keadilan harus terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bagi mereka yang patut diduga bermain dengan uang," tandas Nailul.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved