3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur

Inilah rekam jejak Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara gara-gara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/dok.surya
DIVONIS - Mantan ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara gara-gara vonis bebas Ronald Tannur. Berikut rekam jejaknya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Inilah rekam jejak Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dituntut 7 tahun penjara gara-gara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Rudi Suparmono terbukti menerima suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi sebesar Rp 21,9 miliar.

Jaksa menyebut, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Rudi terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 18 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 Ayat 2 mengatur delik terkait penerima suap sementara Pasal 12 B mengatur pidana penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dituntut membayar denda Rp 860 juta.

Baca juga: Sepak Terjang Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur hingga Dituntut 14 Tahun dan Izin Profesi Dicabut

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). 

Jaksa meminta, hukuman yang dijatuhkan nantinya dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Rudi sejak ia dijemput dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2025 lalu. 

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar.

Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Rudi ditetapkan tersangka menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka sudah divonis 10 tahun penjara. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

Lebih jauh dikatakan Abdul Qohar, Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved