Prada Lucky Tewas

Tabiat Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Dikuliti Keluarga di Sidang, Ayah Korban: Dia Menipu Saya

Ayah Prada Lucky menuntut keadilan di sidang militer Kupang, mengungkap pengkhianatan senior yang justru ikut menganiaya anaknya hingga tewas.

Kompas.com/Sigiranus
Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang. 

SURYA.co.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025) malam, penuh emosi saat Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, ayah kandung mendiang Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, memberikan kesaksiannya.

Dalam sidang kasus kematian anaknya itu, ia menyebut nama Sersan Satu (Sertu) Andre Mahoklory sebagai salah satu pelaku penganiayaan yang menewaskan Lucky.

Menurut Kristian, Andre bukan sosok asing bagi keluarganya.

Keduanya tinggal berdekatan di Kupang, bahkan orang tua mereka sudah lama saling mengenal.

Karena kedekatan itu, Kristian kerap berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon dengan Andre, menitipkan pesan agar sang senior menjaga anaknya.

“Saya sering WA dia agar menjaga Lucky dan dia mengatakan akan menjaga Lucky. Tapi rupanya dia telah menipu saya 100 persen karena dia juga telah memukul Lucky,” ujar Kristian dengan nada penuh amarah.
Ia menambahkan, kepercayaannya benar-benar dikhianati, melansir dari Kompas.com.

“Dia terlalu banyak menipu saya. Dia bilang siap, bapa, izin ade Lucky ini akan saya jaga. Matamu yang jaga. Saya agak kasar karena dia telah menipu saya,” tegasnya.

Kristian berharap majelis hakim dan oditur militer memberikan keadilan yang setimpal atas kematian anaknya.

Menanggapi hal itu, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesaksian tersebut.

“Kalau itu yang dia (Andre) lakukan maka biarkan dia yang akan bertanggung jawab soal itu,” kata Yusdiharto di persidangan.

Sidang malam itu menghadirkan 17 terdakwa, seluruhnya merupakan senior Prada Lucky di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior

Persidangan berlangsung dari pagi hingga malam dan baru berakhir sekitar pukul 20.35 Wita.

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno sebagai hakim ketua, didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.

Hadir pula kedua orang tua korban, Kristian dan Sepriana Paulina Mirpey, yang turut bersaksi.

Tangisan Seorang Ibu

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved