3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA

Inilah rekam jejak Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang menangis saat  memvonis Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan hukum 16 tahun

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Tribunnews Jeprima
VONIS 16 TAHUN - (kiri) Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan vonis 16 tahun kepada Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) (kanan) Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang menangis saat  memvonis Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan hukum penjara 16 tahun.

Rosihan menangis ketika menyebut perbuatan Zarof Ricar menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada MA dan peradilan di bawahnya.

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan suara bergetar, di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).

Suara Rosihan terdengar tercekat.

Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.

“Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.

Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.

Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah.

Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.

Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.

Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan.

Diketahui, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. 

Baca juga: Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun

Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved