TAG
peredaran narkoba di Jember
-
polisi menerapkan pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selasa, 13 Mei 2025
-
Dan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar sabu, yang menjadi mantan narapidana kasus narkoba
Jumat, 25 April 2025
-
Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Jenggawan
Jumat, 7 Maret 2025
-
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku diamankan ketika bertransaksi narkoba.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Menurutnya, dalam penggeledahan di kamar kos itu polisi menemukan 10 gram sabu serta 20 klip sabu paket hemat
Selasa, 17 Desember 2024
-
Informasi dari warga sekitar, polisi mengamankan bondet atau bom ikan dan sabu tetapi detailnya tidak ada yang tahu.
Jumat, 12 Juli 2024
-
Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.000 butir Okerbaya yang ditujukan ke anak dari ibu berinisial J
Kamis, 4 Juli 2024
-
Mahrobi mengungkapkan, hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut ditemukan satu klip berisi sabu lengkap dengan alat isapnya.
Senin, 27 November 2023