Tak Disangka, Penjual Boneka di Jember Ini Punya Jaringan Antar Negara, Tetapi Sebagai Bandar Sabu
Dan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar sabu, yang menjadi mantan narapidana kasus narkoba
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Berkedok pedagang boneke, seorang warga Jember berinisial MM diam-diam juga terlibat peredaran sabu antar negara.
Warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger itu terungkap sebagai bandar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.
Hal itu dibongkar Satreskoba Polres Jember saat menggerebek dan memeriksa MM. Bahkan proses proses penangkapan MM sangat dramatis karena pelaku sempat mencoba kabur dan bersembunyi di kandang ayam saat digerebek.
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kardus berisi baju dan boneka," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Jumat (25/4/2025).
Enol mengungkapkan, polisi curiga dengan tumpukan barang tersebut, sebab pada sebuah satu boneka beruang ada bekas jahitan kurang rapi.
"Polisi curiga MM menyimpan sesuatu dalam boneka beruang coklat itu. Selanjutnya kami bongkar boneka tersebut dan menemukan sejumlah klip plastik berisi sabu," ungkapnya.
Setelah dilakukan penimbangan, Enol mengungkapkan, sabu yang tersimpan di dalam boneka tersebut seberat 11 gram. "Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Jember untuk diinterogasi," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, tersangka menjalani bisnis barang haram tersebut baru satu bulan. "Dan tersangka sengaja menyembunyikan sabu itu dalam sebuah boneka untuk mengelabui petugas," ucapnya.
Enol mengatakan, tersangka berencana akan mengirim belasan gram sabu tersebut ke luar Provinsi Jawa Timur.
Dan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar sabu, yang menjadi mantan narapidana kasus narkoba.
“Tersangka memiliki jaringan dengan para mantan napi kasus narkoba yang tersebar di Indonesia dan Malaysia,” tambahnya.
Atas tindakannya itu, Enol menegaskan, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Tersangka merupakan bandar. Saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” ulasnya. *****
peredaran narkoba
peredaran narkoba di Jember
pedagang boneka jualan sabu
jaringan narkoba internasional di Jember
Satreskoba Polres Jember
simpan sabu dalam boneka
Polres Jember
Jember
Tautkan Simpul Investasi Jember-Jakarta, Gus Fawait Resmikan Flight Dari Bandara Notohadinegoro |
![]() |
---|
Dikepung Kegelapan Selama 7 Presiden, Warga Bandealit Jember Baru Nikmati Listrik di HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
KRONOLOGI 4 Wisatawan Tewas, Motor Gerobak Roda 3 Yang Ditumpangi Tabrak Truk Di JLS Jember |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah Tembus Rp60 Ribu/Kg, Pedagang Pasar Tanjung Jember Sebut Hujan Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Daftar Korban Kecelakaan Maut Motor Gerobak Tabrak Truk di JLS Jember, Semuanya Warga Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.