Salah Asuhan, Bocah Lelaki di Jember Tertangkap Jual Sabu, Ternyata Dipasok Ibu Kandungnya Sendiri

“Sekitar pukul 21.00 WIB kami melakukan mengamankan tersangka berinisial H dengan barang bukti 173,7 gram sabu,” ungkapnya. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
KEJAHATAN MENULAR - Polisi membawa perempuan berinisial H ke ruang pemeriksaan Polres Jember, Jumat (10/10/2025). H mengajari anaknya yang masih di bawah umur untuk mengedarkan narkoba. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kejahatan bisa diturunkan secara genetik, mungkin ada benarnya. Dalam kasus peredaran narkoba di Jember, polisi menangkap seorang bocah di bawah umur yang sedang berjualan sabu dan ternyata semua dilakukan karena meniru ibunya, H.

Bocah berinisial AD itu diincar polisi karena aktivitasnya dengan narkoba. Jajaran Satreskoba Polres Jember pun menangkap AD saat bertransaksi sabu di kawasan Kecamatan Kalisat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, hal ini bermula laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Kalisat. Polisi melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan AD.

“Kami mengamankan tersangka berinisial AD yang masih di bawah umur, dengan barang bukti 1,58 gram sabu,” kata Naufal, Jumat (10/10/2025)

Setelah dilakukan interogasi, AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari H yang tidak lain ibu kandungnya di Kecamatan Ledokombo. Polisi pun bergerak cepat mengamankan H di rumahnya kawasan Kecamatan Ledokombo.

“Sekitar pukul 21.00 WIB kami melakukan mengamankan tersangka berinisial H dengan barang bukti 173,7 gram sabu,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan, H merupakan istri dari tersangka M, pengedar sabu yang telah ditangkap pada April 2025 lalu.

"Dan divonis 5 tahun penjara pada 4 September 2025. Jadi pada kasus ini kami mengamankan anak, ibu, dan pada April lalu ayahnya,” ucap Naufal.

Naufal mengungkapan, perempuan itu sudah dua kali menjual sabu dengan total lebih dari 1 gram. “Yang pertama 1 gram dan yang kedua 0,2 gram. Sedangkan yang tersangka AD, baru sekarang ini,” paparnya

Untuk tersangka AD, perlu keterlibatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penentuan sanksi karena yang bersangkutan adalah anak berhadapan hukum.

“Kami lakukan pemeriksaan cepat karena yang bersangkutan masih di bawah 18 tahun,” ulasnya. 

Polisi akan terus mendalami jaringan pengedar sabu ini. Naufal menduga anggota keluarga tersebut memiliki pemasok tetap.

“Barang yang didapatkan H berasal dari seseorang bernama 'Abang' yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Saat ini kami masih lakukan pemetaan untuk mengungkap lebih luas lagi jaringannya,” tambahnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved