Berita Jember

Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku diamankan ketika bertransaksi narkoba. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Polisi memeriksa tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Desa Karangduren, Kecamatan Balung,, Kabupaten Jember. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Dinginnya penjara tidak membuat jera AH, seorang warga Surabaya, untuk bermain dengan narkoba. 

Belum lama bebas dari penjara atas kasus narkoba, AH kembali mengedarkan barang haram itu ketika dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember pada 9 Desember 2024 lalu.

Polisi meringkus AH saat sedang bertransaksi sabu di pinggir jalan raya Desa Karangduren, Kecamatan Balung pada  9 Desember 2024 pukul 01.45 WIB.

Padahal AH baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medang Surabaya dengan kasus serupa.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, pelaku diamankan ketika bertransaksi narkoba. 

"Petugas mendapati AH sedang berada di jalan desa Timur sungai, di Desa Karangduren, Kecamatan Balung untuk dilakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan," kata Naufal, Rabu (18/12/2024).

Naufal mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 22 klip sabu dengan berat 25,24 gram.

"Kami juga menyita 1 bungkus sedotan, 1 buah dompet coklat, 1 buah bungkus rokok, 1 unit HP merk OPPO warna gradasi ungu dan biru, 1 unit timbangan digital dan 1 pack plastic klip,"  ungkapnya.

Naufal mengungkapkan, pria tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Lapas Medaeng Surabaya selama 5 tahun 8 bulan.

"Setelah bebas, pelaku rupanya kembali melalukan bisnis narkoba dan kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Balung Jember," tutur Naufal.

Naufal mengaku saat ini masih menginterogasi pelaku di Polres Jember. Guna menggali informasi asal barang haram tersebut diperoleh. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved