Berita Jember

Warga Jember Pilih Kamar Hotel Untuk Konsumsi Sabu, Ditindak Berkat Inisiatif Masyarakat

Mahrobi mengungkapkan, hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut ditemukan satu klip berisi sabu lengkap dengan alat isapnya.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Barang bukti sabu dan alat isap yang disita saat polisi mengamankan pengedar sabu di sebuah hotel di Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER -Penyalahgunaan narkoba dengan memakai kamar hotel di Jember ini, jelas merusak reputasi bisnis hospitality.

Ini setelah Unit Reskrim Polsek Kaliwates Polres Jember mengamankan BY (36), yang diduga kuat merupakan pengedar sekaligus pemakai di dalam kamar sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kapolsek Kaliwates, AKP Mahrobi Hasan mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada 24 November 2023. Hasil pengeledahan ditemukan beberapa barang bukti jenis sabu yang berada di kamar hotel yang dipesan pelaku.

"Beberapa barang bukti tersebut, berupa satu buah alat bong, satu buah pipet, satu buah korek, satu buah klip yang berisi sabu 0,28 gram dan dua buah sedotan plastik warna putih," kata Mahrobi melalui keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).

Kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari masyarakat yang mencurigai seorang pria dengan gelagat mencurigakan masuk ke dalam hotel. Masyarakat pun berinisiatif melaporkan ke polisi.

"Selanjutnya kami tanyakan identitasnya. Kemudian terlapor menyatakan menginap di hotel tersebut. Anggota pun mengecek kamar dan melakukan penggeledahan," kata Mahrobi.

Mahrobi mengungkapkan, hasil penggeledahan di kamar hotel tersebut ditemukan satu klip berisi sabu lengkap dengan alat isapnya.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti d amankan ke Polsek Kaliwates untuk penyidikan dan pengembangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved