Prada Lucky Tewas
Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya
Rintihan Prada Lucky itu diungkap Pratu Petrus Kanisius Wae dalam sidang kasus tewasnya Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal
Masing-masing prajurit menyetor Rp 10 juta melalui penasihat hukum mereka.
Baca juga: Nasib Pilu Prada Richard yang Ikut Disiksa Bareng Prada Lucky Namo, Masih Kencing Darah dan Trauma
Tawaran itu, katanya, disampaikan oleh dua prajurit yang mengaku dikirim oleh batalion tempat anaknya bertugas, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
“Saya menolak uang itu karena saya harus menandatangani surat untuk mengikhlaskan, mengampuni, dan memaafkan mereka atas kematian anak saya,” kata Sepriana, mengulang pernyataan saat sidang di Pengadilan Militer Kupang, Sabtu (1/11/2025).
Dia bercerita, jelang ibadah 40 hari meninggalnya Prada Lucky, komandan batalion (danyon) datang langsung menemuinya.
Sang danyon kembali membujuk agar ia mau menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Danyon datang langsung. Dia bilang, kalau saya setuju tanda tangan, nanti urusan selesai. Tapi saya tetap menolak karena uang itu atas nama para pelaku,” ungkapnya.
Kedua, danyon juga memberikan tawaran lain untuk ayah Prada Lucky.
Kepada keluarganya di Alak, Kupang, sang danyon menyebut bahwa suami Sepriana, Kristian Namo, yang merupakan seorang Babinsa di Rote Ndao, akan disekolahkan menjadi perwira jika keluarga bersedia memaafkan.
“Mereka datang ke rumah orang tua saya di Alak, katanya suami saya bisa sekolah perwira kalau saya mau terima uang itu. Tapi kami tetap menolak,” ujarnya ditemui.
Karena itu, Sepriana meminta majelis hakim menghadirkan danyon dalam sidang berikutnya.
“Tolong dia dihadirkan. Saya ingin dia menjelaskan semua ini,” katanya.
Dalam kesaksiannya, pada sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025), Sepriana juga meminta agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui kondisi Prada Lucky saat disiksa secara berulang sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Ia juga mendesak agar ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dapat dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.
“Kami mohon Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” ujar Sepriana.
Hal serupa diungkapkan ayah Prada Lucky, di sidang.
Diamenuntut agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi karena seluruh tindakan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.
“Mereka kumpul Rp 10 juta per orang itu pasti sepengetahuan dia. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya disiksa, semua di bawah tanggung jawabnya. Saya mau dia dihadirkan, Yang Mulia,” katanya.
Dalam kesaksian lain, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi terdakwa, mengaku telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat melarikan diri.
“Setelah melarikan diri tanggal 28, saya sendiri yang membawa almarhum untuk bertemu komandan,” ujar Thomas dalam kesaksiannya.
Dalam sidang tiga hari berturut-turut itu dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis hakim mencatat permintaan keluarga untuk menghadirkan danyon, dokter batalion, serta ahli pidana militer dalam sidang berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky tewas setelah dianiaya para seniornya.
Selain Lettu Ahmad Faisal, terdapat 17 terdakwa lainnya yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Kemudian pada pada berkas perkara ketiga dengan nor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Mendengar Kesaksian Pratu Petrus Kanisius Wae
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Prada Lucky Namo
Prada Lucky dianiaya senior
Lettu Ahmad Faisal
Pengadilan Militer III-15 Kupang
sidang kasus Prada Lucky Namo
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Nasib Pilu Prada Richard yang Ikut Disiksa Bareng Prada Lucky Namo, Masih Kencing Darah dan Trauma |
|
|---|
| Tangis Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawa Anak Saya Tak Semurah Itu |
|
|---|
| Sosok Letda Thoriq Singaruju Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Sampai Sesak Nafas Berujung Tewas |
|
|---|
| Tabiat Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Dikuliti Keluarga di Sidang, Ayah Korban: Dia Menipu Saya |
|
|---|
| Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Terdakwa Disidang Hari Ini, Berikut Update Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Prada-Lucky-disiksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.