Berita Viral

Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach: 3 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik

MKD mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube DPR RI
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR.
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali. 
  • Tiga anggota dinyatakan terbukti melanggar, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
  • Kelima terlapor tidak diberikan hak keuangan selama masa penonaktifan.

 

SURYA.CO.ID - Akhirnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengumumkan nasib teradu I, yaitu Adies Kadir.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik."

"Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang meminta agar Nafa Urbach melakukan instrospeksi diri. P

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Nenek Mutmainah Asal Jombang Tertangkap, Ternyata Keponakan Sendiri

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved