Prada Lucky Tewas

Rintihan Prada Lucky saat Disiksa Seniornya Dikuak di Sidang, Sang Ibu Tak Kuasa Mendengarnya

Rintihan Prada Lucky itu diungkap  Pratu Petrus Kanisius Wae dalam sidang kasus tewasnya Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
MENGIBA - Pratu Petrus mengungkap detik-detik Prada Lucky memohon ampun saat disiksa seniornya. Ibu korban tak kuasa mendengarnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pratu Petrus bersaksi di sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025), 
  • Pratu Petrus mengungkap penganiayaan yang dialami Prada Lucky selama dua hari, 27-28 Juli 2025. 
  • Prada Lucky sempat memohon 'ampun' saat menerima siksaan senior. 
  • Mendengar kesaksian Pratu Petrus, ibunda Prada Lucky tak kuasa menahan tangis hingga ke luar ruang sidang.

 

SURYA.CO.ID - Rintihan Prada Lucky Namo saat disiksa senior-seniornya  di ruang staf intel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 27 Juli 2025 silam, terungkap.

Rintihan Prada Lucky itu diungkap  Pratu Petrus Kanisius Wae dalam sidang kasus tewasnya Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal di Pengadilan MIliter III-16 Kupang, NTT, pada Senin (3/11/2025). 

Saat kejadian penganiayaan itu Pratu Petrus bertugas sebagai Provos Kompi A. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyatno, Pratu Petrus memberikan kesaksian kunci terkait malam tragis yang menimpa almarhum Prada Lucky.

Pratu Petrus menceritakan secara rinci peristiwa yang terjadi setelah apel malam tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Sosok Komandan Batalyon yang Didesak Hadir di Sidang Tewasnya Prada Lucky, Iming-imingi Rp220 Juta

Ia mengaku datang terlambat mengikuti apel, dan ketika tiba, kegiatan apel sudah selesai.

Setelah apel dan pengecekan telepon genggam, saksi melihat adanya penindakan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh Danki Kompi A (Lettu Ahmad Faisal). 

Menurutnya, almarhum menerima hukuman fisik berupa jungkir balik, merayap, berguling-guling, hingga dicambuk keras menggunakan selang di bagian punggung sebanyak empat hingga lima kali dalam posisi tiarap.

Saat itu, Prada Lucky mengenakan kaus loreng dan celana loreng.

Usai peristiwa tersebut, Pratu Petrus menyebut Lettu Ahmad Faisal sempat menelpon Dansi Intel Thomas Awi untuk datang ke lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, Pratu Petrus diperintahkan untuk mengantar Prada Lucky ke ruang Staf Intel bersama Pratu Alan.

Setelah tiba di sana, sekitar pukul 21.00 Wita, Pratu Petrus dan Pratu Alan diperintahkan untuk pulang, sementara di ruang Staf Intel hanya tersisa Dansi Intel Thomas Awi dan Prada Lucky.

Keesokan harinya, 28 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, saat bertugas piket Provos, saksi mendapat kabar bahwa Prada Lucky tidak berada di tempat. 

Sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal menelpon dan memerintahkan pencarian.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved