Prada Lucky Tewas

Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Terdakwa Disidang Hari Ini, Berikut Update Kasusnya

Ingat kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas dianiaya seniornya di NTT? Berikut update kasusnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Sigiranus Marutho Bere
INGAT - (kiri ke kanan) Upacara pemakaman Prada Lucky di (TPU) Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025) petang Foto Prada Lucky semasa hidup 

SURYA.CO.ID - Ingat kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit yang tewas dianiaya seniornya di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT)?

Kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky memasuki sidang perdana, di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, hari ini (26/10/2025) pukul 09.00 WITA.

Sidang hari ini beragendakan saksi dari ibunda Prada Lucky, Septiara Paulina Mirpey, atas terdakwa Dankipan A Yonif TP 834/MW, Lettu Inf Ahmad Faisal.

Sementara sidang selanjutnya terjadwal, Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB, Epi-sapaan akrab Septiara Paulina Mirpey, akan bersaksi dalam perkara terdakwa Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, Sertu Thomas Desambris Awi, dan 16 orang lainnya.

Epy mengaku menerima surat pemberitahuan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. 

"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan."

"Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi, Minggu (26/10/2027), dikutip SURYA.CO.ID dari PosKupang.

Epi berharap, hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan.

Dia dan keluarga pun berharap, para terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," kata Epi.

Epi menambahkan, pihak Pengadilan Militer juga harus terbuka kepada pers dan tidak menutup nutupi proses persidangan kasus ini dan hakim atau jaksa juga tidak menghalang-halangi wartawan dalam melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

Epi meminta agar sidang itu terbuka untuk umum, keluarga dan masyarakat bisa ikut menyaksikan jalannya proses persidangan.

"Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya."

"Dan pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker sehingga yang tidak bisa masuk di ruang sidang karena penuh, mereka bisa mengikuti dari luar,"kata Epi.

Baca juga: Sosok Rachmat Fajar Lubis, Peneliti BRIN yang Respons Isu Sumber Air Aqua usai Disidak Dedi Mulyadi

Epi meminta dukungan dari semua pihak untuk bisa mendukung mereka sekeluarga agar tetap kuat dalam menghadapi proses hukum kasus ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved