Kapolres Ngada Ditangkap

Alasan Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Setimpal Usai Cabuli 3 Anak, DPR: Tak Bisa Dimaafkan

Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membuat geram.

Editor: Musahadah
Kolase Instagram Media Polres Ngada/dok.humas polres ngada
NGAKU - Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadarma Lukman mengaku mencabuli anak di bawah umur. Data korban yang diungkap polisi beda dengan Dinas P3A. 

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe, menyebutkan, AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Ia mencatat, tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

“Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi,” kata Imelda kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025).

Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun.

Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

AKBP Fajar mencabuli anak itu di hotel di Kupang. Dia memesan anak yang akan dicabulinya ke perantara dengan imbalan uang Rp 3 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejahatan Luar Biasa Kapolres Ngada"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved