Berita Viral

Beda 'Serangan Balik' Roy Suryo dan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi: Santai, Tuntut Rp 126 T

Setelah jadi tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik'.

Kolase Tribunnews
SERANGAN BALIK - Kolase foto Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Simak serangan balik mereka di Kasus Ijazah Jokowi. 

SURYA.co.id - Setelah jadi tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik'.

Kubu Roy Suryo malah terlihat santai jelang pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok.

Roy Suryo dipastikan akan datang untuk memberikan keterangan.

Berbeda dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar malah berencana menuntut balik Polri jika tak terbukti bersalah.

Berikut beda respon mereka.

1. Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri

Ahli forensik digital ‎Rismon Sianipar kini balik menyerang ‎Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ‎Joko Widodo (Presiden ke-7).

Rismon ditetapkan bersama tujuh orang lainnya, termasuk pakar telematika ‎Roy Suryo dan dokter ‎Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.

Para tersangka diduga melakukan upaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 dari ‎Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dari ‎Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, ancaman pidananya hingga enam tahun penjara.

Namun bagi Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa, ancamannya dikabarkan lebih berat.

Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, polisi tidak menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai bukti.

Sebelumnya, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa ia tidak akan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, hanya siap menyajikannya di persidangan.

Baca juga: Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina

Mendapati tuduhan bahwa ia terlibat dalam manipulasi ijazah Jokowi, Rismon menyatakan bahwa ia akan menuntut Polri sebesar Rp 126 triliun jika terbukti dirinya tidak bersalah.

“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ungkap Rismon, melansir dari Tribunnews.

Rismon juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh asal menuduh hanya karena memiliki kekuasaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved