Berita Viral
Beda 'Serangan Balik' Roy Suryo dan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi: Santai, Tuntut Rp 126 T
Setelah jadi tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik'.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Setelah jadi tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar melancarkan 'serangan balik'.
Kubu Roy Suryo malah terlihat santai jelang pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok.
Roy Suryo dipastikan akan datang untuk memberikan keterangan.
Berbeda dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar malah berencana menuntut balik Polri jika tak terbukti bersalah.
Berikut beda respon mereka.
1. Rismon Sianipar Akan Tuntut Polri
Ahli forensik digital Rismon Sianipar kini balik menyerang Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Joko Widodo (Presiden ke-7).
Rismon ditetapkan bersama tujuh orang lainnya, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Para tersangka diduga melakukan upaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 dari Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dari Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, ancaman pidananya hingga enam tahun penjara.
Namun bagi Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa, ancamannya dikabarkan lebih berat.
Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, polisi tidak menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai bukti.
Sebelumnya, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa ia tidak akan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, hanya siap menyajikannya di persidangan.
Baca juga: Sosok Pengacara Roy Suryo yang Santai Hadapi Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Soal Silfster Matutina
Mendapati tuduhan bahwa ia terlibat dalam manipulasi ijazah Jokowi, Rismon menyatakan bahwa ia akan menuntut Polri sebesar Rp 126 triliun jika terbukti dirinya tidak bersalah.
“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ungkap Rismon, melansir dari Tribunnews.
Rismon juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh asal menuduh hanya karena memiliki kekuasaan.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
Rismon Sianipar
kasus ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
| Apa Dampak Redenominasi Rupiah Rencana Menkeu Purbaya? Danantara Yakin Tak Akan Ganggu Investasi |
|
|---|
| Sosok Ribka Tjiptaning Politisi PDIP yang Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Sebut Soeharto Pembunuh |
|
|---|
| Sosok Sekda Kepahiang Bengkulu yang Tegas Pecat Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Ini Duduk Perkaranya |
|
|---|
| Imbas Rasnal Eks Kepsek Dipecat dan Dipenjara Gegara Uang Rp 20 Ribu, Orangtua Siswa Malah Membela |
|
|---|
| Kompak Bela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Inilah Sosok Eks Danjen Kopassus dan Anggota BIN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Beda-Serangan-Balik-Roy-Suryo-dan-Rismon-Sianipar-di-Kasus-Ijazah-Jokowi-Santai-Tuntut-Rp-126-T.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.