Kapolres Ngada Ditangkap

Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tak hanya mencabuli bocah 5 tahun, tapi juga merekam.

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
DISIDANG - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (41) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (30/6/2025). Dakwaan menguak kelakuan bejatnya.   

SURYA.CO.ID - Kelakuan bejat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (41) terkuak dalam dakwaan yang dibacakan di sidang perdana Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (30/6/2025). 

Terkuak AKBP Fajar tak hanya mencabuli bocah berusia 5 tahun yang dibawa seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20). 

AKBP Fajar ternyata juga merekam aksi bejatnya tersebut melalui kamera di ponsel. 

Aksi bejat AKBP Fajar ini membuat sang bocah sampai menangis. 

Dalam dakwaan terkuak, awalnya AKBP Fajar meminta kepada Fani untuk mencari anak Sekolah Dasar (SD) yang bisa dicabuli. 

Baca juga: Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara

Apabila Stefani Hedi Doko Rehi bisa mencarikan anak perempuan kecil, maka Fajar akan memberikan imbalan uang.

Selanjutnya, Fani mencari anak kecil sesuai permintaan Fajar.

Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, ketika sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, Fajar kembali menghubungi Fani, lalu menanyakan anak kecil yang ia cari. 

Fani kemudian menyampaikan telah menemukan anak perempuan yang merupakan anak angkat bapak kos yang disewa Fani.

Fani lantas membawa anak berusia 5 tahun pada malam hari sekitar pukul 18.00 Wita, untuk bermain di pusat perbelanjaan, mal dan tempat bermain anak. 

Setelah itu, korban dibawa ke hotel.

Korban dicabuli Fajar di hotel.

Fajar lalu menggunakan telepon seluler untuk merekam aksi mesum bersama korban.

Korban menangis. Fajar lalu memanggil Fani untuk membawa korban pulang ke rumahnya. Fani dikasih uang sebesar Rp 3 juta.

Atas perbuatan itu, AKBP Fajar dijerat tiga dakwaan yakni pertama, pasal 81 ayat dua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Dakwaan kedua,  pasal 82 ayat satu, pasal 76 E ayat empat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved