Kapolres Ngada Ditangkap

Alasan Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Setimpal Usai Cabuli 3 Anak, DPR: Tak Bisa Dimaafkan

Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membuat geram.

Editor: Musahadah
Kolase Instagram Media Polres Ngada/dok.humas polres ngada
NGAKU - Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadarma Lukman mengaku mencabuli anak di bawah umur. Data korban yang diungkap polisi beda dengan Dinas P3A. 

SURYA.CO.ID - Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membuat sejumlah pihak geram. 

Komisi III DPR RI mendesak agar Polri segera memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat AKBP Fajar dari kepolisian. 

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI menyebut perbuatan AKBP Fajar sudah tidak bisa dimaafkan. 

"Pornografi ini disebar ke australia, ini lebih mencoreng citra Polri di dunia internasional, sehingga perilaku seperti ini tidak ada kata maaf, dan harus ditegakkan hukum," kata Rudianto dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (12/3/2025). 

Menurut Rudianto, kapolri harus segera memberhentikan AKBP Fajar dari status anggota Poleri dan dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Baca juga: Nasib 3 Anak Korban Pencabulan Kapolres Ngada Terungkap, Data Dinas P3A Beda yang Dibeber Polisi

"Hukuman harus setimpal dengan perbuatannya," tegasnya. 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal."

"Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal," kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

“Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

“Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

Terpisah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, MHum, menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif , AKBP Fajar Widyadharma Lukman

LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved