Kapolres Ngada Ditangkap

Alasan Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Setimpal Usai Cabuli 3 Anak, DPR: Tak Bisa Dimaafkan

Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, membuat geram.

Editor: Musahadah
Kolase Instagram Media Polres Ngada/dok.humas polres ngada
NGAKU - Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadarma Lukman mengaku mencabuli anak di bawah umur. Data korban yang diungkap polisi beda dengan Dinas P3A. 

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3). 

Veronika Ata menjelaskan, perbuatan Kapolres Ngada nonaktif itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat. 

Veronika Ata, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan. 

Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri. Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

"Bukan bertindak sewenang-wenang," kata dia. 

LPA NTT mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut. Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana. 

Veronika Ata menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.

 "Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu pihak Kepolisian harus proaktif," kata Veronika Ata.

Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

 Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban, sebab, berpotensi terjadi intimidasi bagi korban.

"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata Veronika Ata. 

Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya. 

"Menegakkan  disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Veronika Ata.  

Kejahatan Luar Biasa

HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya  di situs luar negeri.
HUKUM SETIMPAL - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini, hukuman berat menanti dia setelah diduga mencabuli 2 anak lalu mengunggah videonya di situs luar negeri. (kolase pos.kupang/charles abar)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved