Kapolres Ngada Ditangkap

Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara

Baru terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya. 

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
MENYAMAR - Stefani alias Fani (kiri) mengungkap penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar (kanan) untuk bisa mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusilanya. 

SURYA.CO.ID - Baru terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya. 

Ternyata AKBP Fajar menyamar dengan nama Fandi dan mengaku hanya seorang anggota polisi biasa, bukan kapolres. 

Hal ini terungkap setelah mahasiswi yang menjadi muncikari AKBP Fajar,  Stefani alias Fani (20) memberikan keterangan saat pemeriksaan ulang berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025). 

Melzon Beri, kuasa hukum Fani mengungkapkan, kliennya mengenal AKBP Fajar dari seorang temannya melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar yang saat itu mengaku bernama Fandi.

Baca juga: Ingat Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak? Tensi Darah Tinggi saat Digelandang ke Kejaksaan

Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi alias Fajar memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelas Melzon Beri dikutip dari Pos Kupang pada Kamis (12/6/2025).

Fani kemudian diminta oleh Fandy untuk membawa tiga korban anak itu kepada Fandi.

Dan saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan oleh Fandi terhadap tiga korban anak itu di salah satu hotel di Kota Kupang. 

Diterangkan Melzon, Fani memberikan keterangan tersebut secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," ujarnya.

Hampir satu jam Fani berada di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Dia menangis ketika Jaksa memberikan baju tahanan untuk dikenakan dan tangannya kembali diborgol. 

Dia terlihat mengusap matanya. Kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri, berusaha menenangkan Fani. Mata Fani sembab usai. Pukul 11.45 WITA, Fani keluar dari ruang Pidana Umum. 

Ia hanya tertunduk dengan baju tahanan dan tangan terborgol. Tidak ada pernyataan apapun dari Fani. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved