Kapolres Ngada Ditangkap

Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani

Terungkap kelakuan F, muncikari yang menyediakan anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Editor: Musahadah
tribunnews/reynas abdila
TUTUPI MOTIF - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. AKBP Fajar ogah membeber motif di balik kelakuan bejatnya. 

SURYA.CO.ID - Terungkap kelakuan F, muncikari yang menyediakan anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Sosok F kali pertama diungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers di Polda NTT pada Selasa (11/3/2025). 

Kombes Patar menyebut AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

Lalu, F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

Baca juga: Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan Jual Video Dewasanya ke Luar Negeri, Tutupi Motif, Ucap Ini

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi. 

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Uang itu dikantongi F sendiri.

Siapa sebenarnya F?

Dikutip dari Pos Kupang (grup surya.co.id), F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman. 

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).

Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

F berpotensi dijadikan sebagai tersangka. "Plng Jakarta pasti tsk," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved