Kapolres Ngada Ditangkap

Kemarahan Orangtua Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada: Hukum Seumur Hidup atau Mati!

Terungkap kemarahan orangtua bocah berusia 6 tahun yang dicabuli eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Editor: Musahadah
tribunnews/reynas abdila
HUKUM SEUMUR HIDUP - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Orangtua korban meminta AKBP Fajar dihukum seumur hidup atau hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Terungkap kemarahan orangtua bocah berusia 6 tahun yang dicabuli eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. 

Orangtua korban menuntut agar eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur itu dihukum seumur hidup atau vonis mati. 

Orangtua korban tak menyangka AKBP Fajar yang seorang aparat penegak hukum bis a berbuat sangat keji kepada putrinya.

Hal itu diungkapkan Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT ) Veronika Ata, dikutip dari Pos Kupang (grup surya.co.id).  

"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025).

Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan

Ibu kandung korban juga sangat kecewa terhadap F karena menjual anak mereka.

F merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. F menempati kamar kos milik orang tua dari anak berusia enam tahun.

Mereka tidak menduga, F yang sudah dianggap sebagai anak sendiri, tega menjual anak mereka.

"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata meniru ucapan ibu korban. 

Orang tua korban juga menyayangkan karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat namun melakukan aksi bejat.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Mereka juga meminta agar proses hukum kasus ini seadil-adilnya serta pelaku mendapat hukuman berat. 

Veronika Ata mengatakan, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya. 

AKBP Fajar Lukman diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved