Berita Viral

Babak Baru Kasus Vita Amalia ASN Injak Al-Quran: Mengaku Cuma Korban, Akan Laporkan Penyebar

Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, menghebohkan jagat media sosial, karena video aksi menginjak Al Quran, viral. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Bengkulu Romi Juniandra
Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu 

Ringkasan Berita:
  • Vita Amalia, ASN Kepahiang yang viral karena injak Al-Qur'an dipecat tidak hormat oleh Pemkab Kepahiang.
  • Vita merasa dirinya korban karena video disebarkan oleh sang mantan kekasih.
  • Pihak Vita berencana mengajukan melaporkan mantan pacarnya sebagai penyebar video.

 

SURYA.CO.ID - Kasus Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, yang viral karena injak Al Quran, memasuki babak baru.

Kini, Vita hanya bisa pasrah mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat alias dipecat dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Padahal, Vita merasa dirinya adalah korban atas ulah mantan pacaranya yang menyebar video tersebut. 

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita dikutip dari TribunBengkulu.com.

Dia lantas menjelaskan alasan membuat video injak Al Quran, karena dalam kondisi tertekan kerap dituduh selingkuh. 

Akhirnya, dirinya nekat melakukan sumpah injak Al-Quran seperti yang diminta sang kekasih.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kronologi Vita Amalia ASN Injak Al-Quran, Dipecat Pemkab Kepahiang Bengkulu

Meski keputusan pemecatan ini sudah keluar, Hartono menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan serta gugatan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang sendiri menyatakan siap jika ada gugatan tersebut dan memastikan bahwa pemecatan ASN yang bersangkutan telah sesuai dengan aturan serta undang-undang ASN.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata dia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved