THR 2025

Cara Hitung Besaran THR Ojol Sesuai Aturan Kemenaker, Bakal Cair dalam Bentuk Uang Tunai

Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan THR untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Ini cara hitung besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/KOMPAS.COM Acep Nazmudin
THR OJOL - Ilustrasi THR (kiri) Pengemudi Ojol di Kabupaten Lebak mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait THR dari penyedia aplikasi, Selasa (11/3/2025) (kanan) 

SURYA.CO.ID - Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pemberian THR adalah bentuk kepedulian perusahaan aplikasi terhadap ojol dan kurir.

Besaran THR Sesuai Kinerja

Ada pun besaran THR ojol dan kurir akan disesuaikan dengan kinerja mereka.

Yassierli mengatakan, bonus tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Selain itu, ia menegaskan bahwa bonus tersebut harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

5 Ketentuan THR Ojol dan Kurir

Baca juga: Bocoran Jadwal THR dan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI-Polri, serta Rincian Besaran

Dalam SE yang diterbitkan, terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian THR:

1. THR Wajib Diberikan

Perusahaan aplikasi harus memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform mereka.

2. Batas Waktu Pembayaran

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

3. Besaran THR Berdasarkan Kinerja

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved