Berita Viral

Beda Reaksi Roy Suryo, Rismon dan dr TIfa Usai Jadi Tersangka: Ngeyel Minta Tunjuk Ijazah, Catut SM

Reaksi berbeda ditunjukkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
EKSPRESI - Pakar Mikro Ekspresi Dody Traismara menganalisis reaksi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifa hingga Jokowi terkait kenaikan status kasus ijazah ke penyidikan. Terbaru, Roy, Rismon dan Tifa ditetapkan tersangka kasus ini. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon SIanipar dan dr TIfa jadi tersangka kasus tudiangan ijazah palsu Jokowi. 
  • Selain mereka ada 5 orang lagi yang ditetapkan tersangka. 
  • Rismon ngeyel minta ditunjukkan ijazah, dr Tifa pasrah dan ROy masih catut orang lain.

 

SURYA.CO.ID - Reaksi berbeda ditunjukkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa ditetapkan tersangka bersama lima tersangka lainnya. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Baca juga: Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Sosok SM Silfester Matutina?

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved