THR 2025

Telanjur Viral THR Ojol Mulai Rp 900 Ribu, Mitra Kecewa Cuma Dapat Rp 50 Ribu, Ini Kata Kemnaker

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,6 juta, ternyata tak diterima seluruh mitra aplikasi transportasi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
MAXIM
THR Ojol Maxim - Tampilan situs Maxim. Ilustrasi THR ojol 2025 yang akan diterima sopir Maxim 

SURYA.CO.ID - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) mulai Rp 900 ribu hingga Rp 1,6 juta, ternyata tak diterima seluruh mitra aplikasi transportasi online. 

Sejumlah sopir ojol mengaku kecewa lantaran hanya mendapat THR sebesar Rp 50 ribu. 

Jumlah tersebut tak sebanding dengan pendapatan mereka untuk aplikator. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, melakukan protes ke Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan, perwakilan sopir dan kurir itu ingin mengadukan pemberian BHR yang hanya Rp 50.000.

Hal itu berdasarkan besaran BHR yang diterima oleh mayoritas pelapor. 

Padahal para mitra sudah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi perusahaan penyedia transportasi online.

"Kehadiran kami untuk mengadukan ke posko pengaduan BHR ini."

"Itu salah satu contohnya, ada kawan-kawan mitra yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta untuk perusahaan penyedia transportasi online, tapi mereka cuma mendapatkan Rp 50.000 untuk BHR-nya," ujar Lily, Selasa (25/3/2025).

"Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap mitra ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden."

"Oleh menteri (Menaker)," lanjutnya.

Baca juga: Daftar Lokasi ATM BSI Pecahan Rp 20 Ribu di Surabaya, Cocok untuk Uang THR

Lily mengungkapkan, per pukul 11.00 WIB pada Selasa, setidaknya ada 800 laporan soal pembayaran BHR tidak sesuai aturan yang dihimpun oleh SPAI.

Mayoritas laporan berupa para mitra yang mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp 50.000 atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.

"Hampir 80 persen (mitra) mereka cuma dapat Rp 50.000. Bahkan banyak juga yang mereka belum dapat," tutur Lily.

Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan surat edaran soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved