Berita Viral

Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Sosok SM Silfester Matutina?

Politikus Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK
ROY SURYO TERSANGKA - Politikus Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya.
  • Dalam pernyataannya, Roy menyinggung sosok berinisial “SM” yang disebut masih bebas meski sudah berstatus terpidana enam tahun lalu, diduga mengarah ke Silfester Matutina.
  • Polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa. Mereka dijerat pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang ITE berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

 

SURYA.CO.ID - Politikus Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).

Dalam keterangannya, Roy menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya.

Roy Suryo juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sambil mengingatkan bahwa status tersangka tidak otomatis menjadikan seseorang terdakwa atau terpidana.

Selain menanggapi penetapan dirinya, Roy juga menyinggung soal buronan berinisial “SM” atau Silfester Matutina, yang hingga kini masih bebas meski sudah divonis inkrah enam tahun lalu.

“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.

“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.

Baca juga: Duduk Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Terancam Penjara

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Delapan orang tersebut adalah:

1.Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M. Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved