Berita VIral

Duduk Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Terancam Penjara

Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
JADI TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saat launching buku soal ijazah Jokowi palsu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa jadi tersangka.
  • Keduanya termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi, dengan tersangka lainnya seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, dan lainnya.

 

SURYA.CO.ID - Inilah duduk perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Selain Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka lain adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Irjen Asep, dikutip dari Kompas.com, saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo tak Gentar Jadi Tersangka

Irjen Asep menambahkan, penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” jelasnya.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi.

Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari kepolisian resor, dengan objek perkara sebagian besar terkait penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi meliputi satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved