THR 2025

Kapan Batas Pembagian THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim? Ini Kata Menaker Yassierli

Lebaran kurang 10 hari lagi, kapan batas waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) Grab, Gojek, dan Maxim?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
GOJEK
THR OJOL 2025 - Tampilan laman Gojek. Sopir ojol akan mendapat THR ojol 2025. 

SURYA.CO.ID - Lebaran kurang 10 hari lagi, kapan batas waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sopir ojek online (ojol) Grab, Gojek, dan Maxim?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa THR ojol diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriyah. 

THR ojol atau yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR) itu diberikan seluruh sopir dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi."

"Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua,” paparnya.

Pemberian BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," terang Menaker.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori yang disebutkan sebelumnya tetap diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mitra ojol agar mendapat THR 2025.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, THR Ojol 2025 disebut juga sebagai Bantuan Hari Raya (BHR), yang diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal.

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Tirza menekankan, pemberian THR ojol berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Baca juga: Sumber Uang Iwan Sulistya Kades Wunut yang Bagi-bagi THR Rp 457 Juta ke Warga, Dilakoni Sejak 2023

Menurutnya, THR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab Indonesia untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Lebaran 2025..

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved