Berita Viral

8 Sosok Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa

Inilah 8 sosok tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).  Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase istimewa/Kompas.com Fristin Intan Sulistyowati
TERSANGKA - (kiri ke kanan) Roy Suryo. Rismon Sianipar saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (12/6/2025).(Jokowi). Dokter Tifa 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
  • Para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka (RS, KTR, MRF, RE, dan DHL), dan klaster kedua terdiri dari tiga tersangka (RS, RHS, dan TT).
  • Setiap klaster dijerat dengan pasal-pasal berbeda dari KUHP (termasuk Pasal 310, 311, 160) dan Undang-Undang ITE (termasuk Pasal 27A, 28 Ayat 2).

 

SURYA.CO.ID - Inilah 8 sosok tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami membagi para tersangka dalam dua kluster."

"Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," ujar Kapolda Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. 

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Siapa saja 8 tersangka kasus ijazah Jokowi? Berikut sosoknya.

  1. Eggi Sudjana

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto yang Sebut Akan Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kabid Humas Baru

 

Eggi Sudjana seorang aktivis kelahiran 3 Desember 1959.

Ia saat ini tercatat sebagai dosen di Institut PTIQ Jakarta untuk program studi Hukum Keluarga.

Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), statusnya adalah sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja.

Eggi merupakan Sarjana Hukum lulusan Universitas Jayabaya.

Ia kemudian meraih gelar S2-nya pada 1994 dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved