THR 2025

Cara Hitung Besaran THR Ojol Sesuai Aturan Kemenaker, Bakal Cair dalam Bentuk Uang Tunai

Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan THR untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Ini cara hitung besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/KOMPAS.COM Acep Nazmudin
THR OJOL - Ilustrasi THR (kiri) Pengemudi Ojol di Kabupaten Lebak mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait THR dari penyedia aplikasi, Selasa (11/3/2025) (kanan) 

Pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai. Nilainya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

4. THR untuk Pengemudi Non-Produktif

Pengemudi dan kurir yang tidak termasuk dalam kategori produktif tetap berhak menerima THR. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.

5. Jaminan Kesejahteraan Tidak Dihapus

Pemberian THR ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir untuk tetap mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Minta Perusahaan Aplikasi Berikan THR

Baca juga: Kapan THR Ojol Cair? Menaker Minta Uang Tunai, 1 Aplikator Pastikan Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kebijakan pemberian THR sopir ojol ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo agar perusahaan aplikasi memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir online.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil dari perundingan antara pemerintah dan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.

"Pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Presiden juga menekankan bahwa THR sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja para pengemudi dan kurir.

"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berperan besar dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Tanggapan 3 Aplikasi Ojol

Grab Masih Koordinasi

Terkait kabar pemberian THR kepada mitra sopir ojol, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved