THR 2025

Cara Hitung Besaran THR Ojol Sesuai Aturan Kemenaker, Bakal Cair dalam Bentuk Uang Tunai

Akhirnya, pemerintah menerbitkan aturan pencairan THR untuk sopir ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Ini cara hitung besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase CANVA/KOMPAS.COM Acep Nazmudin
THR OJOL - Ilustrasi THR (kiri) Pengemudi Ojol di Kabupaten Lebak mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait THR dari penyedia aplikasi, Selasa (11/3/2025) (kanan) 

Saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian THR. 

"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji."

"Sebelumnya, di internal Maxim, THR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," katanya

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved