THR 2025

Akhirnya THR Ojol 2025 dari Gojek Cair, Ini Besaran untuk Mitra Driver Motor dan Mobil

Akhirnya penyedia jasa transportasi online Gojek membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra, baik roda dua maupun roda empat. Ini besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
GOJEK
THR OJOL 2025 - Tampilan laman Gojek. Sopir ojol akan mendapat THR ojol 2025 

SURYA.CO.ID - Akhirnya penyedia jasa transportasi online Gojek membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra, baik roda dua maupun roda empat. 

THR ojol yang juga disebut Bonus Hari Raya (BHR) ini diberikan sebagai langkah mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyampaikan bahwa pihaknya terus menghadirkan solusi yang berkeadilan dan transparan.

Pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

"Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi," ungkap Ade Mulya dalam siaran tertulisnya yang diterima awak media, Sabtu (22/3/2025).

Ada pun besaran THR ojol diberikan dengan rumus perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

Kategori THR ojol tertinggi mendapatkan Rp 900.000 untuk mitra roda dua, sedangkan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.

"Agar manfaat ini dapat menjangkau lebih banyak Mitra, Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan."

"Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," terangnya

BHR akan diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.

Dengan pembagian kategori ini, THR ojol diberikan secara tepat sasaran, memastikan apresiasi bagi mitra yang aktif dan terus berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Batas THR Ojol Cair

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa THR ojol diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriyah. 

THR ojol atau yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR) itu diberikan seluruh sopir dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved