Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Diduga Jadi Otak Percetakan Uang Palsu, Segini Gaji Andi Ibrahim Pejabat UIN Alauddin Makassar

Terungkap besaran gaji Andi Ibrahim, Pejabat UIN Alauddin Makassar yang diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu.

|
kolase Tribun Timur
Andi Ibrahim (kiri), Pejabat UIN Alauddin Makassar yang Diduga Jadi Otak Percetakan Uang Palsu. Segini besaran gajinya. 

Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.

Namun, tidak semua dosen mendapat peluang untuk mendapat insentif penelitian atau hibah riset (tambahan gaji dosen).

Selain berbagai tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya.

Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007.

Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.

Dosen juga masih bisa mendapatkan penghasilan dengan menjadi pembicara atau pengisi workshop, penulis buku, peneliti, penulis modul praktikum, pengoreksi soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, dan pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).

Duduk Perkara Kasus Percetakan Uang Palsu

Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di
Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di (Kolase Kompas/Tribun Timur)

Dr. Andi Ibrahim, Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar, diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu yang dilakukan di lingkungan kampus.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan dugaan pabrik uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Sebagian uang palsu diketahui telah beredar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti Kabupaten Gowa dan Wajo. 

Terkait kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka di Mamuju, yakni:

MB (35), pegawai honorer UIN Alauddin Makassar.

TA (52), ASN Pemprov Sulbar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved