Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO

Eks kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang menjadi terdakwa pabrik uang palsu blak-blakan ungkap ada orang BI terlibat.

Editor: Musahadah
kolase tribun makassar
BLAK-BLAKAN - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang terlibat sindikat uang palsu, Andi Ibrahim blak-blakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).  

SURYA.co.id - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang terlibat sindikat uang palsu, Andi Ibrahim akhirnya blak-blakan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). 

Andi Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan orang Bank Indonesia (BI) dalam bisnis haram ini. 

Menurut Andi, orang BI ini berhubungan dengan Hendra, tersangka lain yang hingga kini masih menjadi buronan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dyan Martha Budhinugraeny, Andi Ibrahim menyebut sindikat uang palsu yang digawangi pernah memproduksi uang palsu sebanyak Rp 1 miliar yang dipesan seseorang bernama Hendra. 

Hendra adalah pedagang pakaian keliling yang pernah menemuinya di kantor Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar. 

Baca juga: Ingat Andi Ibrahim Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar? Klaim Punya Massa hingga Cetak Miliaran

Andi kemudian mempertemukan Hendra dengan Syahruna, terdakwa lain kasus ini.

Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan uji coba mesin cetak untuk mengetes uang palsu. 

 "Hendra mengeluarkan uang palsu lembaran Rp 50.000 saat dites menggunakan sinar ultra violet ternyata uang tersebut ketahuan bahwa itu palsu. Kemudian gantian Syahruna yang melakukan tes uang palsu Rp 100.000 miliknya dan hasil lolos, di mana tidak ketahuan bahwa itu palsu," kata Andi Ibrahim di hadapan hakim.

Setelah melihat hal itu, Hendra menunjukkan minat untuk membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli atau 1 banding 10.

Rencananya, uang palsu itu akan direject atau ditukar karena Hendra mengklaim punya koneksi di Bank Indonesia (BI).

Hakim Ketua Dyan kemudian menanyakan maksud dari istilah "uang reject".

"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelas Andi.

Ia menambahkan, menurut Hendra, uang palsu itu nantinya akan dibakar oleh BI.

"Saya diberitahu bahwa Hendra punya kenalan (link) di BI untuk mengatur penukaran uang," ucapnya.

Hakim kemudian menanyakan apakah Andi Ibrahim sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved