Berita Viral

Kejanggalan di Balik Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi, Dibongkar Eks Kabareskrim

Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai kasus ijazah Jokowi belum transparan. Ia menyoroti dua hal krusial yang belum dijelaskan polsii.

Kolase Tribun Bengkulu
ROY SURYO TERSANGKA - Kolase foto Susno Duadji dan Roy Suryo. Susno ungkap Kejanggalan di Balik Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Susno Duadji mempertanyakan dasar hukum dan bukti penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi.
  • Ia menilai banyaknya saksi dan barang bukti bukan jaminan cukupnya bukti hukum.
  • Polda Metro Jaya belum menyatakan apakah ijazah Jokowi asli atau tidak.

 

SURYA.co.id - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menganggap ada dua hal penting yang masih tampak janggal, yakni alasan hukum penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan.

"Pertama, saya kan hanya mendengar lewat media sosial atau media konvensional," kata Susno, dikutip dari talkshow di kanal YouTube KompasTV, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, “Polda Metro mengumumkan ada tiga klaster kalau enggak salah, tetapi tidak diberitahu misalnya alasannya menjadi tersangka sudah ada alat bukti berupa apa.”

Menurut Susno, informasi yang disampaikan polisi baru sebatas jumlah saksi dan barang bukti, tanpa kejelasan substansi.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.

Namun, bagi Susno, angka-angka itu tidak bisa dijadikan ukuran sahih untuk menyatakan seseorang cukup bukti dijadikan tersangka.

“Ya, hanya dijelaskan bahwa sudah sekian ratus saksi yang diperiksa, kemudian sekian banyak ahli. Mestinya, itu bukan menjadi patokan, menentukan bahwa suatu perkara itu cukup bukti atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Imbas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Pemuda Muhammadiyah: Sudah Tepat

Ia menegaskan, penilaian tentang kecukupan bukti merupakan kewenangan penuh penyidik Polri, bukan berdasarkan banyaknya saksi atau ahli yang diperiksa.

“Bukan ditentukan oleh banyaknya ahli yang diperiksa, bukan ditentukan oleh banyaknya saksi yang diperiksa,” tambahnya.

Polda Metro Jaya Belum Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi

Susno juga menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang hingga kini belum menjelaskan status keaslian ijazah Jokowi sebagai objek utama perkara.

Padahal, menurutnya, hal itu sangat penting untuk memastikan apakah tindakan para tersangka dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.

“Nah, kemudian kita tidak mendengar juga pengumuman dari Polda Metro Jaya, apakah objek yang dipersoalkan, yaitu ijazahnya Pak Jokowi itu sah atau tidak atau asli atau tidak,” ujar Susno.

“Kalau saya berpandangan ya, untuk menentukan apakah mereka yang tergolong dalam sekian kluster menjadi tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE atau mencemarkan nama baik, itu harus dibuktikan dulu objek yang dipersoalkan, yakni ijazah.”

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved