Berita Viral

Alasan Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Meski Tanpa Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Ahli

Terungkap alasan kuat polisi bisa tetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka meski tanpa ijazah asli Jokowi. Begini penjelasan ahli.

Kolase Tribun Bogor
ROY SURYO TERSANGKA - Kolase foto Jokowi (kiri) dan Roy Suryo Cs (kanan). Simak Alasan Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Meski Tanpa Ijazah Asli Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan beberapa tokoh ditetapkan tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • Kasus ini berfokus pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan ijazah.
  • Para tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
  • Guru Besar FH Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai pengadilan harus membuka pembuktian ijazah Jokowi.

 

SURYA.co.id - Terungkap alasan kuat polisi bisa tetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka meski tanpa ijazah asli Jokowi.

Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho.

Hibnu memberikan pandangan hukum terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Ia menegaskan, inti perkara bukan pada keaslian ijazah, melainkan pada dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Roy Suryo bersama sejumlah tokoh seperti Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah menghapus, memanipulasi, atau menyembunyikan informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara, dengan beberapa tersangka menghadapi hukuman yang lebih berat.

Meski penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti fisik berupa ijazah asli Jokowi, menurut Hibnu, hal itu tidak menyalahi prosedur karena fokus utama kasus ini bukan pada keaslian ijazah, tetapi pada efek pencemaran reputasi akibat tuduhan palsu tersebut.

“Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang,” kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, meskipun tidak membahas keaslian ijazah secara langsung, pasal yang digunakan dalam kasus ini memungkinkan isu tersebut dibahas di pengadilan.

“Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Pengacara Pro Gibran yang Puas Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Lebih lanjut, Hibnu menilai bahwa apabila pasal 310-311 KUHP digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka pengadilan harus membuka ruang pembuktian terkait keaslian ijazah Jokowi.

Hal ini diperlukan untuk menilai apakah tuduhan tersebut benar-benar fitnah atau tidak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved