Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Sosok Eks Wakapolsek yang Sering Terima Uang Annar Salahuddin, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Sosok seorang mantan Wakapolsek ikut jadi sorotan dalam kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar. Ngaku terima uang.

Kolase Kompas.com
MANTAN WAKAPOLSEK - Kolase foto Annar Salahuddin (kiri), bos sindikat uang palsu UIN Makassar. (kanan) Sugito, mantan Wakapolsek Tallo. 

SURYA.co.id - Sosok seorang mantan Wakapolsek ikut jadi sorotan dalam kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar.

Mantan Wakapolsek tersebut mengaku sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, bos sindikat uang palsu.

Dia adalah AKP (Purn) Sugito, mantan Wakapolsek Tallo Makassar.

Sugito ternyata juga merupakan teman dekat Annar Salahuddin.

Mereka sudah berteman baik selama bertahun-tahun.

Sugito mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Siapa Syahruna? Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar yang Pasrah Ditendang Annar Salahuddin

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (30/7/2025).

Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.

Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.

Ia pun menerima uang sebagai imbalan.

“Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani, melansir dari Kompas.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.

“Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.

Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari "penggalangan" dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.

Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved