Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Diduga Jadi Otak Percetakan Uang Palsu, Segini Gaji Andi Ibrahim Pejabat UIN Alauddin Makassar

Terungkap besaran gaji Andi Ibrahim, Pejabat UIN Alauddin Makassar yang diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu.

|
kolase Tribun Timur
Andi Ibrahim (kiri), Pejabat UIN Alauddin Makassar yang Diduga Jadi Otak Percetakan Uang Palsu. Segini besaran gajinya. 

SURYA.co.id - Terungkap besaran gaji Andi Ibrahim, Pejabat UIN Alauddin Makassar yang diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu.

Diketahui, Dr. Andi Ibrahim, Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar, diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu yang dilakukan di lingkungan kampus.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan dugaan pabrik uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Baca juga: Duduk Perkara Pejabat UIN Alauddin Makassar Diduga Jadi Otak Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV. 

Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan IIIB berkisar antara Rp 2.903.600 hingga Rp 5.180.700 per bulannya.

Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp 3.287.800 dan Rp 6.373.200

Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved