Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar
Rekam Jejak Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu di UIN Alauddin yang Akui Diperas Jaksa Rp 5 M
Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar.
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa otak sindikat uang palsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar.
Pengakuan mengejutkan itu diungkap Annar seusai dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (27/8/2025).
Adanya permintaan suap Rp 5 miliar itu diungkapkan Annar dalam pembelaan 8 lembar yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Annar mengaku permintaan Rp 5 miliar itu terus didesak jaksa hingga Selasa, (26/8/2035) istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Baca juga: 4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset
Namun, istri Annar tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada Kompas.com.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama menuntut Annar Sampetoding dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Sesuai dengan fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama dalam sidang yang digelar di hari yang sama.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin
Annar Salahuddin Sampetoding
Annar Sampetoding
Otak Sindikat Uang Palsu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset |
![]() |
---|
Sosok Eks Wakapolsek yang Sering Terima Uang Annar Salahuddin, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Siapa Syahruna? Terdakwa Kasus Uang Palsu UIN Makassar yang Pasrah Ditendang Annar Salahuddin |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Blak-blakan Sebut Ada Orang di BI Terlibat, Kuncinya di DPO |
![]() |
---|
Tabiat Annar Salahuddin Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Tempeleng Anak Buah Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.