Berita Viral

Imbas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Pemuda Muhammadiyah: Sudah Tepat

Ketum Pemuda Muhammadiyah apresiasi langkah tegas polisi soal isu ijazah Jokowi, nilai penting untuk redam spekulasi publik.

Kolase istimewa/Kompas.com Fristin Intan Sulistyowati
(kiri ke kanan) Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar yang kini jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mendukung langkah polisi tetapkan tersangka kasus isu ijazah Jokowi.
  • Ia menilai langkah itu penting untuk memberi kepastian hukum dan meredam spekulasi publik.
  • Dzulfikar meminta penegakan hukum dilakukan dengan presisi dan transparansi.

 

SURYA.co.id - Penetapan tersangka Roy Suryo Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menuai sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya organisasi Pemuda Muhamamdiyah.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keputusan kepolisian yang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan langkah hukum yang tepat.

Menurut Dzulfikar, proses ini menjadi bentuk kepastian hukum yang diperlukan di tengah maraknya spekulasi di ruang publik.

“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” kata Dzulfikar dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025), melansir dari Tribunnews.

Ia menambahkan, langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kondusivitas sosial.

“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” ujarnya.

Dzulfikar menegaskan, penindakan terhadap penyebaran berita palsu bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik agar tetap sehat dan berimbang.

"Penting juga dipastikan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan presisi dan transparan, agar tidak ada tudingan yang di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Pengacara Pro Gibran yang Puas Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pada klaster pertama, polisi menetapkan Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.

Sementara pada klaster kedua, tiga nama yang turut menjadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sindiran Nyelekit Roy Suryo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved