Berita Viral

Nasib Mujur Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas oleh JPU, Dukungan dan Sumbangan Masih Mengalir

Nasib mujur masih mengikuti guru Supriyani setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dukungan dan sumbangan mengalir

|
kolase Tribun Sultra dan Tribun Padang
Guru Supriyani (kiri) dan PGAI sedang menghitung uang sumbangan (kanan). 

Selain dilaporkan menganiaya murid oleh Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani juga dilaporkan disuruh membayar uang Rp 50 juta.

Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan Rokiman membongkar Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito M Idris.

Atas kasus tersebut Idris dan Wibowo Hasyim sekarang dicopot dari jabatannya.

Selain itu, penyusunan pelaporan balik ini dilakukan oleh Andri sembari menunggu putusan majelis hakim.

“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Kritik Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Lamban, Susno Duadji: Tak Perhatian, Boro-boro Adil

Baca juga: Kebaikan Penjual Balon di Surabaya Gratiskan Dagangan untuk Anak Yatim, Padahal Untung Pas-pasan

Lebih lanjut Andri mengungkapkan persiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Supriyani ini.

Andri menyebut kini pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim saja.

Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/11/2024) mendatang.

 “Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.

Seperti diberitakan, guru Supriyani dilaporkan oleh anggota polisi Aipda WH karena dituding menganiaya anaknya.

Aipda WH adalah pejabat di Polsek Baito.

Namun pada perjalanannya, dalam sidang jaksa menuntut agar hakim membebaskan guru honorer tersebut.

>>> Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: Manajemen Valhalla Surabaya Pastikan Klubnya Tak Terkait Ivan Sugianto, Protes Rekening Diblokir

Baca juga: Kisah Oma Metia Tinggal Sebatang Kara di Rumah Tua Tak Terawat, Anak Jenderal Polisi dan Lulusan UI

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved