Berit Viral
Sosok 4 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi yang Lolos Jerat Hukum Tak Seperti Roy Suryo, Ini Alasan Polisi
Empat terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya lolos dari jerat hukum.
Ringkasan Berita:
- Dari 12 terlapor kasus ijazah Jokowi, ada empat yang tidak ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Mereka adalah Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Susilo dan Aldo Husein.
- Polisi mengungkap alasan ke-4 pelapor ini tak dijadikan tersangka seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifa dan 5 lainnya.
SURYA.CO.ID - Empat terlapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya lolos dari jerat hukum.
Mereka adalah Abraham Samad, Michael Sinaga, Nurdian Susilo dan Aldo Husein.
Mereka sebelumnya dilaporkan bersama 8 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kenapa 4 orang ini tidak ditetapkan tersangka?
Ternyata penetapan ini disebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti saintifik yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Baca juga: Beda Reaksi Roy Suryo, Rismon dan dr TIfa Usai Jadi Tersangka: Ngeyel Minta Tunjuk Ijazah, Catut SM
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, jumlah tersangka yang ditetapkan sejauh ini didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan ini tentunya kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik saat ini kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka yang diduga melakukan satu perbuatan pidana,” ujar Iman dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Iman menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan kelanjutan kasus ini hingga ke tahap persidangan.
“Kami terus melakukan koordinasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini. Ya tentunya dalam hal penuntutan juga ke depannya untuk dihadapkan di sidang peradilan. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Abraham-Samad-lolos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.